Menjelang Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, ruang media nasional kembali dipenuhi oleh isu yang hampir selalu berulang setiap tahun: demonstrasi buruh, tuntutan kenaikan upah, perlindungan pesangon, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga kekhawatiran pelaku usaha terhadap iklim investasi.
Namun sebagai akademisi komunikasi, saya melihat persoalan ini tidak cukup dibaca hanya dari angka ekonomi atau dinamika politik ketenagakerjaan semata. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana media membentuk persepsi publik atas relasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Media tidak hanya memberitakan realitas, media juga membingkai realitas.
Dan dalam isu perburuhan, framing itulah yang sering kali membuat publik melihat hubungan industrial sebagai arena pertarungan, bukan ruang kolaborasi.
Dalam pemantauan pemberitaan nasional sepanjang April 2026, terdapat pola yang cukup konsisten. Narasi buruh banyak ditempatkan dalam bingkai perjuangan hak: upah layak, perlindungan sosial, penolakan PHK sepihak, dan tuntutan keadilan terhadap perusahaan yang dinilai melanggar hak pekerja.
Salah satu contoh terlihat dalam pemberitaan Riau Online pada 29 April 2026 berjudul “May Day 2026, KSBSI Soroti Pelanggaran Upah hingga PHK di Riau”. Dalam laporan tersebut, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyoroti pelanggaran pembayaran upah di sektor perkebunan serta kasus PHK tanpa pesangon akibat alih kelola perusahaan sawit. Narasi yang muncul jelas: buruh merasa negara belum cukup kuat hadir melindungi mereka.
Framing ini memperkuat persepsi bahwa buruh adalah kelompok yang terus berada dalam posisi defensif—bertahan agar hak dasarnya tidak hilang.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai dunia usaha justru bergerak dalam bingkai survival ekonomi.
Data Kementerian Ketenagakerjaan yang dipublikasikan oleh Databoks Katadata pada 10 April 2026 menunjukkan bahwa sejak Januari 2026 terdapat 71 kasus perselisihan hubungan industrial, dengan 46 kasus berkaitan langsung dengan PHK. Bahkan hingga awal April 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 8.389 orang.
Angka ini penting, karena ia menggeser fokus persoalan dari sekadar tuntutan kenaikan upah menjadi persoalan yang lebih mendasar: mempertahankan pekerjaan itu sendiri.
Dalam analisis framing media, kondisi ini menciptakan dualisme persepsi.
Buruh melihat PHK sebagai bentuk ketidakadilan dan lemahnya perlindungan negara.
Pengusaha melihat PHK sebagai pilihan paling pahit untuk menjaga perusahaan tetap hidup di tengah tekanan ekonomi global, penurunan permintaan ekspor, kenaikan biaya produksi, dan ketidakpastian investasi.
Media sering kali memperkuat dikotomi ini.
Buruh diberitakan sebagai pihak yang menuntut.
Pengusaha digambarkan sebagai pihak yang menekan.
Pemerintah hadir sebagai penengah yang sering dianggap terlambat.
Padahal realitas sosial jauh lebih kompleks.
Kasus di sektor tekstil Jawa Barat dalam beberapa waktu terakhir memperlihatkan bagaimana aksi mogok kerja, penurunan produksi, dan efisiensi perusahaan berujung pada penutupan operasional. Ketika konflik hubungan industrial gagal dikelola melalui dialog, yang hilang bukan hanya keuntungan perusahaan, tetapi juga seluruh lapangan kerja bagi buruh.
Di sinilah persoalan komunikasi menjadi sangat penting.
Sebagai peneliti kualitatif, saya melihat bahwa publik sering kali menerima isu buruh melalui emosi pemberitaan, bukan melalui pemahaman struktur masalahnya. Demonstrasi menjadi visual utama. Spanduk tuntutan menjadi headline. Tetapi diskusi mengenai produktivitas, transformasi industri, peningkatan keterampilan tenaga kerja, hingga keberlanjutan investasi justru sering tenggelam.
Akibatnya, Hari Buruh direduksi menjadi ritual tahunan demonstrasi, bukan momentum evaluasi nasional tentang masa depan hubungan industrial Indonesia.
Pemerintah sesungguhnya berada dalam posisi yang sangat strategis, tetapi juga paling rentan dikritik. Negara harus mampu menjaga dua kepentingan sekaligus: meningkatkan kesejahteraan buruh dan memastikan dunia usaha tetap bertahan.
Jika kebijakan terlalu memberatkan investasi tanpa mempertimbangkan daya tahan industri, maka risiko relokasi usaha akan meningkat. Tetapi jika negara terlalu longgar terhadap pelanggaran perusahaan, maka buruh akan terus menjadi pihak yang paling rentan.
Keseimbangan ini tidak mudah, tetapi justru itulah esensi tata kelola ketenagakerjaan modern.
Karena itu, Hari Buruh seharusnya tidak hanya dibaca sebagai momentum tuntutan, tetapi juga sebagai momentum membangun ulang narasi hubungan industrial.
Buruh bukan ancaman bagi investasi.
Pengusaha bukan musuh kesejahteraan pekerja.
Dan pemerintah bukan sekadar wasit administratif.
Ketiganya adalah bagian dari satu ekosistem yang saling bergantung.
Sebagai akademisi komunikasi, saya percaya bahwa kualitas hubungan industrial sangat ditentukan oleh kualitas narasi publik yang dibangun. Jika media terus memproduksi konflik, maka publik akan terus mewarisi ketegangan. Tetapi jika media mulai membangun ruang dialog, maka hubungan industrial dapat bergerak dari paradigma konfrontasi menuju kolaborasi.
Indonesia membutuhkan buruh yang sejahtera.
Indonesia juga membutuhkan dunia usaha yang kuat.
Dan keduanya hanya dapat tumbuh jika komunikasi publik tidak lagi memperuncing pertentangan, melainkan memperkuat kepercayaan bersama.